Tentang
SATPOL - PP DAN DAMKAR KABUPATEN MALINAU
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Malinau adalah dua lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas urusan keamanan dan penanggulangan kebakaran di daerah Kabupaten Malinau. Dalam Peraturan Bupati Malinau Nomor 69 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana, terdapat uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Malinau. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah yang mempunyai tugas Menegakkan Perda, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, mengupayakan terlaksananya kehidupan masyarkat yang tentraman, tertib dan menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksananya.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA





