Pelayanan Bidang Perlindungan Masyarakat
- Menyusun program, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perlindungan masyarakat.
- Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan dan pembentukan satuan-satuan perlindungan masyarakat.
- Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pemberdayaan masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pemberdayaan masarakat dalam menangkal ancaman dan gangguan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat. - Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan partisipasi masyarakat dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA