+62123456789

Pelayanan Bidang Perlindungan Masyarakat

  1. Menyusun program, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perlindungan masyarakat.
  2. Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan dan pembentukan satuan-satuan perlindungan masyarakat.
  3. Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pemberdayaan masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pemberdayaan masarakat dalam menangkal ancaman dan gangguan ketertiban umum dan ketentraman 
    masyarakat.
  5. Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan partisipasi masyarakat dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.