+62123456789

Pelayanan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah

  1. Menyusun program, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan menyiapkan bahan perumusan kebiajakan teknis, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  2. Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  3. Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinaskan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengawasan penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  4. Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan produk Hukum Daerah;
  5. Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyelidikan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. Membina, mengkoordinasikan, memberdayakan dan mengevaluasi kegiatan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.