Pelayanan Bidang Sumber Daya Aparatur
- Menyusun program, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan sumberdaya aparatur Polisi Pamong Praja;
- Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi serta mengembangkan kapasitas sumberdaya aparatur Polisi Pamong Praja.
- Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi analisa kebutuhan personil.
- Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinasikan mengendalikan dan mengevaluasi analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan personil.
- Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinasikan mengendalikan dan mengevaluasi pendidikan dan pelatihan dasar, teknis dan fungsional.
- Menyusun program dan petunjuk teknis, pengendalian dan mengevaluasi kegiatan pembinaan fisik dan non fisik.
- Menyusun program dan petunjuk teknis, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan kemampuan, keterampilan dan ketangkasan personil.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA