+62123456789

Pelayanan Bidang Sumber Daya Aparatur

  1. Menyusun program, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan sumberdaya aparatur Polisi Pamong Praja;
  2. Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi serta mengembangkan kapasitas sumberdaya aparatur Polisi Pamong Praja.
  3. Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi analisa kebutuhan personil.
  4. Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinasikan mengendalikan dan mengevaluasi analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan personil.
  5. Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinasikan mengendalikan dan mengevaluasi pendidikan dan pelatihan dasar, teknis dan fungsional.
  6. Menyusun program dan petunjuk teknis, pengendalian dan mengevaluasi kegiatan pembinaan fisik dan non fisik.
  7. Menyusun program dan petunjuk teknis, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan kemampuan, keterampilan dan ketangkasan personil.