+62123456789

Pelayanan Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

  1. Menyusun program, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  3. Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinaskan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Menyusun program, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kerjasama teknis penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  5. Menyusun program, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kerjasama operasional dengan aparat penegak hukum lainnya.