Pelayanan Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
- Menyusun program, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menyusun program dan petunjukan teknis, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menyusun program dan petunjuk teknis, membina, mengkoordinaskan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Menyusun program, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kerjasama teknis penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Menyusun program, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kerjasama operasional dengan aparat penegak hukum lainnya.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA