+62123456789

Tugas dan Fungsi

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau merupakan perangkat daerah sebagai unsur pengamanan dan membantu Bupati dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Satpol PP dan Damkar Kabupaten Malinau menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diwilayah Kabupaten Malinau.
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur dan badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.